“ Indonesia 10 Tahun Lagi Tanpa Korupsi “

Indonesia 10 tahun lagi tanpa korupsi merupakan suatu hal rancangan "Cara pandang dan pengelolaan rencana kemajuan suatu bangsa yang sejahtera di masa yang akan datang " khususnya rakyat Indonesia dalam UUD 1945 sudah jelas dikatakan yaitu Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definis Korupsi ialah (Bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

• Perbuatan melawan hukum
• Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
• Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
• Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

• Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
• Penggelapan dalam jabatan
• Pemerasan dalam jabatan
• Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
• Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi Kenapa Terjadi Korupsi
Kondisi suatu Negara terjadi korupsi dikarenakan,
1.Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat,seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2.Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
3.Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
4.Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
5.Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "tema lama".
6.Lemahnya ketertiban hukum.
7.Lemahnya profesi hukum.
8.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
9.Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
10.Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
11.Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye”

Dampak Negatif Korupsi

Korupsi merupakan suatu bentuk patologi sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masalah korupsi bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan dan moral. Karena banyak pelaku tindak korupsi justru orang kaya bukan orang miskin. Begitu juga kalau dilihat dari sisi agama, ada pelaku korupsi yang merupakan tokoh agama. Oleh karena itu masalah korupsi adalah masalah yang kompleks dan pengaruhi oleh banyak faktor.Dalam permasalahan korupsi banyak sekali merugikan suatu Negara mulai dari sektor terkecil sampai sektor terbesar yaitu mulai dari :

A.Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

B.Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

C.Pendidikan

Kurang meratanya pendidikan di Indonesia, terbukti di mana-mana masih banyak anak-anak yang putus sekolah karena mereka tidak mempunyai biaya untuk sekolah, sehingga merekapun tidak bisa melanjutkan sekolah sampai jenjang SLTP. Pemerintah mewajibkan anak-anak untuk sekolah 9 tahun.

Bentuk Penyalahangunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.

Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 Indonesia merupakan peringkat ke-5 ironis sekali melihat banga yang begitu besar kekayaam alam berada pada posisi terbesar.

Upaya Mencapai Indonesia 10 Tahun Lagi Tanpa Korupsi

Menurut saya sebagai mahasiswa yang punya peran penting dalam menjalankan demokrasi negara ini dalam menanggulangi korupsi yaitu dengan dilakukan melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan adalah mencakup keseluruhan usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, baik dilakukan melalui pendidikan maupun pengawasan. Sedangkan upaya penindakan adalah usaha yang dilakukan untuk menindak pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menyelamatkan keuangan negara. Dalam menindak para pelaku korupsi, yang harus diutamakan adalah agar seluruh uang yang dikorupsi harus dikembalikan serta ditambah dengan hukuman denda serta hukuman kurungan atau penjarah yang seberat-beratnya.

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini masih cenderung kearah penindakan dan masih kurang pada upaya pencegahan melalui upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur negara untuk berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Akibatnya dukungan masyarakat secara luas sangat kurang. Untuk itu, maka upaya pemberantasan korupsi hendaknya lebih banyak diarahkan pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya kalangan pegawai negeri sipil, organisasi kepemudaan dan keagamaan untuk berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Sehingga dapat tercipta masyarakat (aparatur negara) yang bebas korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penataran atau penyuluhan, seminar, loka karya dan sebagainya. Untuk itu maka dukungan pemerintah dansemua pihak sangat diperlukan.

Begitu pula juga dapat lewat pendidikan yang lebih penting untuk menanggulangi korupsi ini dengan proses pengenalan dan pemberian informasi nilai-nilai anti korupsi dengan harapan membantu anak didik untuk menjadi manusia yang bermoral, berwatak serta bertanggung-jawab dalam rangka membangun hidup bermasyarakat dan berbangsa. Pendidikan nilai-nilai anti korupsi sendiri dapat disampaikan dengan berbagai macam cara. Secara formal pendidikan nilai-nilai anti korupsi dapat dilakukan di sekolah, secara informal di rumah (keluarga), di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis.

Dalam kegiatan sehari-hari misalnya mendidik nilai-nilai anti korupsi dapat dilakukan dengan meyakinkan generasi muda untuk menolak segala bentuk “suap”, memonitor segala bentuk “suap” atau “korupsi” yang dialami atau terjadi di lingkungannya; mendorong generasi muda untuk memberikan informasi serta mengkampanyekan isu anti korupsi dalam lingkungannya. Di sekolah misalnya dapat dilakukan upaya mendeklarasikan “Sekolah sebagai Zona Bebas Korupsi”; menyelenggarakan kompetisi seperti pembuatan poster, kartun/karikatur, puisi, tulisan ilmiah populer, drama, dan lain-lain sebagai ajang kampanye anti korupsi; membentuk klub anti korupsi, menyelenggarakan seminar kecil, diskusi, role-playing; menyelenggarakan focus group discussion (studi kasus, membuat skenario film, dll) bersama-sama dengan teman, guru, orang tua, dan lain-lain.; memasukkan nilai-nilai anti korupsi dalam kurikulum sekolah.

Dan perlu juga praktik langsung seperti menyelenggarakan kantin kejujuran, kelas anti korupsi, dan lain-lain. Selain pertimbangan melalui jalur pendidikan, ada beberapa pertimbangan mengapa generasi muda, khususnya pendidikan jalur sekolah, dididik untuk mengerti, memahami dan menghayati nilai-nilai anti korupsi. Pertama, kita harus menyadari bahwa pengalaman korupsi pasti juga dialami oleh generasi muda. Pada saat yang bersamaan generasi muda dapat menjadi korban korupsi, pelaku korupsi atau ikut serta melakukan atau terlibat perkara korupsi, dan sangat mungkin pula menjadi pihak yang menentang perilaku korupsi. Kedua, kita mungkin bisa melihat bahwa generasi muda dalam sejarah memiliki andil atau sebagai key-actors dalam proses reformasi, pembaharuan, political dan social ..renewal atau movement yang terjadi di negara kita. Ketiga, sudah selayaknya generasi muda dengan segala potensi, kreativitas, energi yang dimiliki, turut diberdayakan secara umum untuk menjadi “agent of transformation” atau “agent of change” dan secara khusus untuk memberantas korupsi.

Manfaat 10 tahun kedepan jika tidak adanya korupsi:
a.Perekonomian akan lebih berkembang
b.Rakyat akan lebih sejahtera
c.Pendidikan akan merata bagi kaum miskin
d.Tidak adanya pengangguran

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "“ Indonesia 10 Tahun Lagi Tanpa Korupsi “"

Posting Komentar